Masyarakat Sengkemang Siak dan LSM Perisai Sampaikan Keberatan Kedua PT DSI

Alamak...PT DSI Tak Kantongi HGU, Cacat Administrasi dan Langgar Hukum !

Di Baca : 3038 Kali
Masyarakat Sengkemang dan DPP LSM Perisai Riau telah menyampaikan surat keberatan kedua PT DSI ke Pengadilan Negeri Siak dan instansi lainnya Jumat (21/7/2922)

6. Bahwa sebagai informasi berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan bernama Dr Prayoto SHut MT menerangkan berdasarkan peta tematik terhadap penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada 2007 sampai dengan 2009 tidak ada kebun sawit yang dikelola oleh PT Duta Swakarya Indah di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik 
Indiany Mok dkk, sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang Buton. Pada 2007 sampai 2009 tersebut, titik nol kilometer Jalan Dayun Buton dihitung dari bundaran Buton BOB (lihat peta tematik tahun 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) KM Jalan Siak Dayun oleh karena pada waktu itu faktanya ketika itu belum ada Jalan Siak Dayun. 

7. Bahwa berdasarkan peta tematik berdasarkan keterangan Dr Prayoto SHut MT pada 2013 diketahui di Desa Dayun selain perkebunan sawit milik Indiany Mok dkk, terdapat beberapa 
perkebunan sawit antara lain Perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak, sehingga hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi 2 (dua) versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura, lihat peta tematik berdasarkan keterangan Ahli Pemetaan Dr Prayoto SHut MT dengan mengacu peta tematik tahun 2013.

8. Bahwa untuk hal tersebut di atas pada poin 6 dan 7, bahwa Pengadilan Negeri Siak sebagai Pelaksana Putusan Constatering dan Eksekusi dengan maksud pengosongan terhadap bangunan milik PT Karya Dayun dan untuk tanam tumbuh di objek eksekusi dilakukan eksekusi penyerahan, Kami Kuasa dari warga Sengkemang yang tergabung dalam wadah Koperasi Sengkemang periode 2016-2019 selaku pemilik tanah/lahan yang dirampas dengan cara semena-mena meminta kepada Pengadilan Negeri Siak untuk tidak melanjutkan kegiatan rencana constatering dan eksekusi dengan alasan :

a. Penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalannya juga tidakdijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar