Alamak...PT DSI Tak Kantongi HGU, Cacat Administrasi dan Langgar Hukum !
Sehubungan dengan hal tersebut kami mewakili Anggota dan Pengurus Koperasi Sengkemang sesuai Surat Kuasa yang diberikan, dengan ini memberitahukan dan sekaligus keberatan atas agenda dan pelaksanaan yang direncanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak bersama jajaran lainnya atas Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT Duta Swakarya Indah sebagai Pemohon eksekusi
melawan PT Karya Dayun sebagai termohon eksekusi dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa PT Duta Swakarya Indah saat ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau atas Perbuatan dan dugaan korupsi bersama mantan Bupati Siak dan mantan Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan Siak yang dalam Proses Penyelidikan dan Pemeriksaan melalui Surat Perintah Operasi Intelijen dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
2. Bahwa yang diklaim atas lahan/tanah oleh PT Duta Swakarya Indah adalah lahan masyarakat yang telah memiliki legalitas yang sah yang di dalamnya terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM), SKT dan surat bukti kepemilikan lainya.
3. Bahwa PT Duta Swakarya Indah selaku Pemegang Izin Pelepasan Kawasan Hutan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 terhadap Pelepasan Kawasan seluas 13.532 hektare, tidak berhak untuk mengambil garapan dan hak kepemilikan orang lain serta Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan.
Tulis Komentar