Hakim PN Pekanbaru Netral Perkara Perdata Penggugat Teguh Arifin Vs Para Tergugat

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang Satu Ini Disorot

Di Baca : 966 Kali
Sidang lapangan perkara perdata kepemilikan tanah Nomor 129 antara Penggugat Teguh Arifin versus beberapa Tergugat Jumat (12/8/2022) dipimpin hakim ketua dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota untuk pembuktian di lapanga

Dengan batas-batasnya utara berbatas dengan tanah Ny Rospinar Yarmanis 250 meter, timur berbatas dengan tanah hutan, selatan berbatas dengan tanah Katmo 250 meter, sebelah barat berbatas dengan tanah Darno 90 meter.

Masalah bukti pembayaran Ipeda pada 1982 pihak Penggugat Teguh Arifin belum didapat datanya. Sementara pihak almarhum Atmo data pembayaran Ipeda (Iuran Pembangunan Desa) mulai tahun 1976 sampai 1982 bukti datanya ada diserahkan ke majelis hakim. Seperti tanggal pembayaran Ipeda 21 Oktober 1977 total pembayaran Rp1.386,-- periode pembayaran 1976 sampai 1977 nomor slip pembayaran  08247. Kemudian tanggal pembayaran 06 November 1978 total pembayaran Rp980,-- periode pembayaran 1978 nomor slip pembayaran 035712. Lalu kemudian tanggal pembayaran Ipeda 09 Desember 1982 total pembayaran Rp3.000,-- periode pembayaran 1979 sampai 1982, nomor slip pembayaran 030948.

Ipeda tersebut di atas tercatat atas nama Atmo alias Atmojo untuk persil tanah No. F.46 luas 22.500 M2 terletak dahulu di kawasan Sub Proyek Simpangtiga RT II RK I Kepenghuluan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar. Sekarang masuk dalam kawasan  RT 02 RW 01 Jalan Unggas ujung Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru, Riau.

Meskipun bukti bayar pajak dan PBB adalah bukan merupakan alat bukti kepemilikan namun sesuai PP 24/1997 ayat 1 huruf k menyatakan salah satu bunyi tertulis berupa girik dan beberapa lainnya. Sehingga bukti pembayaran Ipeda tersebut merupakan bukti awal  kepemilikan almarhum Atmo yang didapat dari Pemerintah daerah pada masa itu di mana ditambah dan diperkuat dengan bukti-bukti lainnya berupa adanya dokumen resmi surat izin Pengelolaan Hutan Tanah untuk Pertanian dan Perladangan, Surat Keterangan Kepemilikan Tanah, Register Desa Kelurahan Simpangtiga, Register Kecamatan Siakhulu, Register Kecamatan Bukitraya, Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kelurahan Simpangtiga, berkas pajak dari Kantor Badan Pendapatan Daerah, di mana kesemuanya jelas dan nyata tertera atas nama Atmo alias Atmojo serta adanya keterangan sempadan dan saksi yang memang menyatakan almarhum Atmo alias Atmojo sebagai pemilik lahan seluas 22.500 M2 yang diperoleh berdasar atas Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor: 730/46/SH/ST/1986 atas nama Atmo alias Atmojo. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar