Hakim PN Pekanbaru Netral Perkara Perdata Penggugat Teguh Arifin Vs Para Tergugat

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang Satu Ini Disorot

Di Baca : 961 Kali
Sidang lapangan perkara perdata kepemilikan tanah Nomor 129 antara Penggugat Teguh Arifin versus beberapa Tergugat Jumat (12/8/2022) dipimpin hakim ketua dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota untuk pembuktian di lapanga

Pantauan wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini berada di RT II RW I, bukan berada di wilayah RT I RW I. RT I RW I jauh lagi dari sini dekat ke arah Mapolsek Bukitraya dekat ke Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru.

Hal ini juga sudah disampaikan oleh Tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap menginginkan kehadiran Ketua RT I RW I yang tak datang. Aneh ada apa?

Jadi, menurut Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukumnya Anna SH dari JA & Partner, bahwa gugatan Penggugat Teguh Arifin ini salah objek/lokasi atau error in persona atau exceptio in persona. Hal ini sudah disampaikan kepada majelis hakim dalam beberapa kali persidangan di PN Pekanbaru namun diabaikan majelis hakim PN Pekanbaru. Makanya kinerja majelis hakim yang diketuai Andri Simbolon SH ini disorot masyarakat. Warga heran objek gugatan sudah salah lokasi dari pihak Penggugat sendiri, kok sidang diteruskan, dilanjutkan sampai sidang lapangan sidang yang ke delapan kali.

Sidang lapangan tadi, hakim ketua lebih banyak berkomunikasi dengan pihak Penggugat dan nampak sedikit komunikasi dan terkesan mengabaikan masukan dari Tergugat. Sidang di lapangan juga mendatangi gudang tergugat Samsurijal yang mana menurut versi tergugat almarhum Atmo melalui Kuasa Hukumnya Anna SH lahan yang dibangun gudang oleh Samsurijal itu adalah lahan milik kliennya almarhum Atmo alias Atmojo. Sidang lapangan tadi bubar menjelang pelaksanaan sholat Jumat.

Latar belakang Gudang Samsul Rijal dan klaim Penggugat Teguh Arifin latar depan ini adalah tanah miliknya dibantah bahwa ini tanah milik keluarga almarhum Atmo alias Atmojo dokumen alas hak lengkap. Perkara ini cukup mengundang perhatian karena keadilan hakim sedang disorot warga.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar