Hakim PN Pekanbaru Netral Perkara Perdata Penggugat Teguh Arifin Vs Para Tergugat

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang Satu Ini Disorot

Di Baca : 965 Kali
Sidang lapangan perkara perdata kepemilikan tanah Nomor 129 antara Penggugat Teguh Arifin versus beberapa Tergugat Jumat (12/8/2022) dipimpin hakim ketua dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota untuk pembuktian di lapanga

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang oerdata pembuktian kepemilikan tanah di Simpangtiga Pekanbaru, penggugat versus Tergugat kasus lahan di Jalan Unggas Ujung perlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah pada sidang ketujuh di PN Pekanbaru Rabu (10/8/2022). Hakim dipimpin Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota.

Penggugat Teguh Arifin ploting dokumen atau alas hak atas nama Abu Rahman tahun 1982 melalui Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT) No.730//551/SH/ST/1982 tanggal 18 Februari 1982 berdasar dari Surat Keterangan Perkebunan No.38/P.P.B/2/1982 berupa selembar Surat Permohonan kepada Ketua Pengurus Perkebunan letak objek tanah dahulu disebut di kawasan RT I  RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau. Sekarang disebut di kawasan RT 01 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.

Dengan batas-batas Utara dengan tanah untuk jalan 90 meter, timur berbatas dengan tanah Duraham 110 meter, selatan berbatas dengan tanah Marni 90 meter, barat berbatas dengan tanah (tidak diisi/kosong) 100 meter.

Sementara Tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukumnya Julia Anna SH dari Kantor Advokat JA & Partner ploting Alas Hak Tanah milik almarhum Atmo alias Atmojo tahun 1978, berupa bukti Surat Keterangan Pembukaan Hutan/Tanah untuk Perladangan dan Pertanian No.03/SH/1978 atas nama Atmo tanggal 15 Februari 1978. Lokasi objek terletak pada Sub Proyek Simpangtiga, dahulu disebut di kawasan RT II RK I Purwodadi Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Siakhulu Kampar, Riau, sekarang disebut Jalan Unggas Ujung kawasan administrasi RT 02 RW 01 Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru (lokasi jalannya lewat depan Mapolsek Bukitraya Jalan Unggas Simpangtiga Pekanbaru, Riau).

Keluarga almarhum Atmo alias Atmojo menegaskan lahan yang dibangun gudang Samsul Rijal ini adalah lahan milik almarhum Atmo alias Atmojo surat-surat, saksi sepadan jelas, alas hak lengkap. Perkara ini kini disidangkan Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (12/8/2022).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar