SIDANG PERDATA TEGUH ARIFIN VS ALMARHUM ATMO ALIAS ATMOJO DLL

Hakim PN Pekanbaru Sakit, Saksi Penggugat Tak Hadir, Sidang Kepemilikan Tanah Jalan Unggas Ditunda

Di Baca : 2032 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai. (ist)

Menurut Julia Anna SH gugatan salah objek secara umum, disebut juga error in persona atau exceptio in persona dapat diartikan sebagai mengenai seseorang. Dalam konteks peradilan, error in persona dapat diartikan sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.

"Pada prinsipnya, error in objecto adalah kekeliruan terhadap objek. Dalam lingkup pengadilan, error in objecto ialah kesalahan gugatan/dakwaan karena adanya kekeliruan terhadap objek yang digugat/didakwakan," tutup Julia Anna SH. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar