Hakim PN Pekanbaru Sakit, Saksi Penggugat Tak Hadir, Sidang Kepemilikan Tanah Jalan Unggas Ditunda
Menanggapi pernyataan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu, dua orang Ketua RT di Simpangtiga membantahnya dan menegaskan tak ada menerima undangan seperti dikatakan hakim itu. Hasil investigative reporting ini hakim bohong. Kedua RT itu membantah hakim PN Pekanbaru tersebut.
Ditemui di rumahnya Sabtu lalu (13/8/2022), Ketua RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Hadi Sunyoto menegaskan tak ada menerima undangan untuk hadir di sidang lapangan seperti dikatakan hakim ketua PN Pekanbaru Andri Simbolon SH itu. Kenapa dikonfirmasi kepada Ketua RT I RW I ini? Karena penggugat Teguh Arifin dalam gugatannya objek perkara berada di RT I RW I tersebut.
Demikian juga Ketua RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru Agung J Bagaskoro yang diwawancara Sabtu siang (13/8/2022) juga menegaskan tak ada menerima surat undangan untuk hadir sidang lapangan seperti yang dikatakan hakim ketua Andiri Simbolon SH tersebut. Kenapa dikonfirmasi juga kepada Ketua RT II RW I tersebut? Karena versi tergugat almarhum Atmo alias Atmojo melalui kuasa hukumnya Anna SH dari Kantor Hukum JA & Partner Pekanbaru bahwa objek perkara berada di RT II RW I.
Hakim Andri Simbolon SH adalah juga Humas PN Pekanbaru pernah menegaskan banyak kenal wartawan di PN Pekanbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang di lapangan Jumat (12/8/2022) nampak hadir para pihak Penggugat Teguh Arifin dan sejumlah Tergugat (alm. Atmo alias Atmojo melalui Kuasa Hukum Anna SH dari JA & Partner, BPN Pekanbaru Pak Satria, dll) hadir di sidang lapangan ini.
Tulis Komentar