SIDANG PERDATA TEGUH ARIFIN VS ALMARHUM ATMO ALIAS ATMOJO DLL

Hakim PN Pekanbaru Sakit, Saksi Penggugat Tak Hadir, Sidang Kepemilikan Tanah Jalan Unggas Ditunda

Di Baca : 2033 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai. (ist)

Hakim Ketua Andri Simbolon SH dan dua hakim anggota nampak berkeliling tanah RT II RW I objek perkara. Sedangkan dalam gugatan Teguh Aeifin tanahnya berada di RT I RW I. Namun sidang lapangan belum sempurna karena menurut hakim bahwa RT yang diundang hakim tidak datang. Mungkin Ketua RT yang diundang adalah Ketua RT I RW I makanya tak datang, karena objek perkara perdata No.129 ini bukan berada di wilayah RT I RW I, tapi berada di RT II RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Ketua RT II RW I Pak Agung mengakui tak ada undangan untuk perkara di wilayahnya ini. Aneh juga hakim PN Pekanbaru ini.

Hasil investigative reporting wartawan di lapangan dari tiga warga yang tinggal dekat objek perkara itu yakni pengusaha Kedai Nasi Minang Maimbau Ny Mita di Jalan Angsa Putih ujung sebelah timur objek perkara, dan Ny Yetti dan Mas Putra sebelah selatan objek perkara dibatasi jalan tanah kepada wartawan menegaskan lahan yang ditinjau para pihak berperkara dan majelis hakim PN Pekanbaru ini berada di RT II RW I, bukan berada di wilayah RT I RW I seperti dalam gugatan Penggugat Teguh Arifin. RT I RW I jauh lagi dari sini dekat ke arah Mapolsek Bukitraya dekat ke Jalan Kaharuddin Nst Pekanbaru. Hal ini juga dibenarkan Ketua RT I RW I Hadi Sunyoto bahwa wilayah RT I RW I mulai dari belakang Mapolsek Bukitraya sampai batas jalan Purna MTQ Pekanbaru. Hotel Batiqa Jalan Sudirman masuk wilayahnya RT I RW I.

Hal ini juga sudah disampaikan oleh Tergugat kepada majelis hakim kalau Ketua RT tak datang bisa bertanya kepada warga yang tinggal dekat objek perkara RT II RW I ini, namun hakim ketua Andri Simbolon SH bersikeras tidak mau menerima masukan Tergugat dan tetap menginginkan kehadiran Ketua RT. Kenyataannya RT membantah tak ada diundang untuk datang seperti dikatakan hakim yang didengar banyak warga saat sidang lapangan. 

Sebelumnya dari awal sidang, pihak kuasa hukum Tergugat Julia Anna SH sudah menjelaskan kepada majelis hakim PN Pekanbaru bahwa Penggugat Teguh Arifin salah sasaran objek yang digugatnya. Teguh Arifin melalui pengacranya menyebut lahannya berada di RT I RW I Kelurahan Simpangtiga Kecamatan Bukitraya Pekanbaru. Padahal kata Tergugat lahan yang digugat Teguh sebemarnya berada di RT II RW I. Tapi hakim tak peduli bukan menghentikan jalannya sidang, malah melanjutkan terus sidang hingga yang kesembilan kalinya Rabu (24/8/2022).







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar