pidana penjara paling singkat 5 tahun

Miliki Ganja, Oknum Honorer Satpol PP Kepri Diringkus Polisi

Di Baca : 344 Kali
Tersangka BS

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Seorang oknum honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepri ditangkap Polisi, usai diciduk menguasai dan memiliki narkoba jenis tanaman ganja.

Inisial BS diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, di sebuah pangkalan ojek yang terletak di sekitaran Jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Kepri Jum’at (2/9/2022).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Tanjungpinang, AKP Suprihadi mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait BS yang diduga menguasai narkoba jenis ganja. 
 
Menerima informasi itu, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi pelaku BS sedang berada di pangkalan ojek di Jalan Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.

“Kemudian terhadap pelaku ini kita lakukan penangkapan. Pelaku merupakan honorer di Satpol PP Kepri,” ujar AKP Suprihadi, Senin (5/9/2022).

Dari tangan pelaku, kata AKP Suprihadi Polisi berhasil menemukan sebuah kotak rokok berisikan satu paket narkoba jenis tanaman ganja, yang disimpan di bawah kaki BS.

“Pelaku mengakui, ganja yang disembunyikan di bawah kakinya itu miliknya. Dia mengaku, mendapatkan dari seorang pria bernama Haidir Ishak,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku BS terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar