TERSANGKA DIANCAM HUKUMAN MATI

Kronologi Pengungkapan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Pelaku Sempat Tinggalkan Barang Bukti

Di Baca : 861 Kali
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg dan menangkap tiga tersangka. (Foto BidHumas Polda Riau)

Dimana SUM, bekerjasama dengan pria berinisial RS. Sabu dijemput dengan speedboat di Malaysia oleh keduanya dan dibawa ke perairan Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berkat kegigihan petugas, akhirnya keberadaan tersangka RS berhasil diketahui. RS bersembunyi di sebuah hotel di Kota Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Tim pun berangkat ke lokasi, dan berhasil menangkap tersangka di kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri," tutur Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto.

Tersangka RS dipaparkan Kombes Sunarto, mengaku ketika itu bersama SUM dan sedang berada di atas speedboat, bertemu tersangka PUR yang menggunakan kapal pompong dengan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah laut tujuan Malaysia.

"Kemudian tersangka RS berpindah tempat ke kapal pompong yang dikemudikan PUR, sementara para PMI pindah ke speedboat yang dikemudikan tersangka SUM dan berangkat menuju ke Malaysia. Sementara tersangka RS dan PUR dengan pompong, merapat ke pinggir daratan, di perairan Sungai Kembung Bengkalis sembari menunggu kurir darat penjemput barang datang," urai Kombes Sunarto.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar