yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp27 miliar

Tanggapi LHKPN, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal : Saya Patuh Regulasi, Fokus Jalankan Amanah

Di Baca : 785 Kali
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. (Foto BidHumas Polda Riau)

Namun, seperti itulah aturan yang ditetapkan untuk mengisi LHKPN yang disampaikan.

"Saya patuh pada regulasi, LHKPN itu pada tahun 2021. Saya patuh dan jujur, tidak ada yang disembunyikan," kata Irjen Iqbal, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskan mantan Kadiv Humas Polri ini, LHKPN terakhir disampaikan pada 2021. Ketika itu ia masih menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kapolda Riau, angka Rp27 miliar itu meliputi barang tidak bergerak dan barang bergerak.

Ia merincikan, untuk barang tidak bergerak, terdiri dari 4 bidang tanah dan bangunan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar