BERMAIN-MAIN DALAM KAWASAN HUTAN SETELAH UUCK, PASTI LANGSUNG DISANKSI PIDANA

KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan !!!

Di Baca : 2530 Kali
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (kanan) dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11/2020 dan PP 24/2021 di Polda Riau. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah), seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ay

Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan izin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.

''Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perizinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,'' tegas Bambang.

Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, maka pada mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA.

''Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat izin perhutanan sosial agar produktifitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya,'' kata Bambang.

Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang izin HTI. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar