BERMAIN-MAIN DALAM KAWASAN HUTAN SETELAH UUCK, PASTI LANGSUNG DISANKSI PIDANA

KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan !!!

Di Baca : 2535 Kali
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (kanan) dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11/2020 dan PP 24/2021 di Polda Riau. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal (tengah), seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ay

Implementasi UUCK bukan hanya kerja KLHK, namun kerja kolaborasi multipihak agar kesalahan masa lalu tidak terulang dalam hal legalitas lahan. Tujuannya agar kawasan hutan tetap terjaga dan rakyat sejahtera. 

''KLHK punya 10 Pokja dipimpin eselon II untuk langkah-langkah percepatan hutan sosial hingga ke tingkat tapak (site). UUCK ini kebijakan dasar untuk penyelesaian masalah dalam kawasan, jadi jangan ditawar. Bagi yang merasa punya bukti kuat, perkuatlah data untuk pengajuan permohonan dan lalui prosedurnya,'' tegas Bambang.

Sementara itu Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar untuk jajaran Polda se Indonesia. Harapannya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK.

''Seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,'' kata Iqbal.

Bukan hanya represif, yang paling penting preventif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.

''Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dan lain-lain. Saya akan kawal ini langsung, tiga bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,'' perintah Iqbal dengan tegas.(*/rls/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar