Dikasih Pekerjaan, Pelaku TS Malah Nekat Curi Sepeda Motor Majikan
Munthe, Detak Indonesia--Polsek Munthe di bawah Pimpinan Kapolsek AKP J Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munthe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Pencurian sepeda motor tersebut dialami Daniel Purba (65) warga Desa Munthe Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara di Desa Munte Selasa (13/9/2022).
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu M Sahril Lubis.
Dijelaskannya sepeda motor jenis Supra X milik Daniel berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS (46), warga Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku TS, awalnya, ianya mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepadanya dan kebetulan korban merasa kasihan, korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Baru bekerja selama 4 (empat) hari TS, melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.
Pada saat kejadian tersebut, korban membawa sepeda motornya ke ladangnya dan memarkirkannya di ladangnya. Saat korban sedang fokus mengerjai ladangnya, korban tidak melihat keberadaan pelaku dan tidak melihat sepeda motor milik korban.
Menyadari hal tersebut, korban meyakini bahwa TS telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor miliknya, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munthe.
Polsek Munthe yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, di bawah pimpinan Kapolsek Munthe, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Jumat (16/9/2022) pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang buti sepeda motor milik korban.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek," kata Sahril.
"Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun," tutupnya.(stm)
Tulis Komentar