Akibat kenaikan BBM bersubsidi, Masyarakat Tak Mampu dibantu BLT Rp300.000 

Rp8.273 Miliar Akan Disalurkan di Tujuh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri

Di Baca : 218 Kali
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. (ist)

Tanjungpinang, Detak Indonesia--Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempersiapkan dukungan sosial yang akan disalurkan sebagai upaya pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat pasca penyesuaian harga BBM. 

Bantalan sosial yang akan disalurkan Pemprov Kepri berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu untuk setiap keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebanyak 27.578.

Pemberian BLT dari Pemprov Kepri ini berasal dari 2 persen Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat. Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Jokowi agar pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran pengendalian inflasi, yang langsung diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi.

Permenkeu 134/PMK.07/2022  mewajibkan seluruh pemerintah menjalankan belanja wajib itu untuk perlindungan sosial. Adapun yang dimaksud belanja wajib itu, antara lain:

a. Pemberian bantuan sosial, termasuk ke ojek, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan nelayan; 
b. Penciptaan lapangan kerja;  serta 
c. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Untuk memastikan penyaluran BLT dari Pemprov Kepri tepat sasaran kepada masyarakat yang memerlukan, Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad menginstruksikan agar penyaluran BLT sebesar Rp300 ribu diberikan khusus masyarakat Kepri yang masuk dalam DTKS namun belum pernah menerima bantuan sosial sebelumnya.

Adapun dana yang akan dialokasikan Pemprov Kepri untuk BLT ke masyarakat yang masuk dalam DTKS adalah sebesar Rp8.273 miliar yang akan disalurkan ke tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri. BLT dari Pemprov Kepri ini akan melengkapi BLT dari Pemerintah Pusat dan Bantuan Subsi Upah (BSU) untuk tenaga kerja.

"Untuk BLT yang akan diberikan Pemprov Kepri, kami berikan untuk yang masuk dalam DTKS namun belum pernah dapat bantuan sosial sebelumnya. Jadi memang mereka yang belum pernah merasakan bantuan yang akan kita berikan, sehingga bisa membantu pemerintah pusat untuk bantalan sosial," kata Gubernur Ansar, Rabu, (21/9/2022).

Dalam data yang dihimpun, terdapat 99.020 keluarga di Kepri yang masuk dalam DTKS. Dari data tersebut, diketahui jumlah masyarakat yang masuk dalam DTKS namun belum pernah menerima bantuan sosial berjumlah 27.578. Jumlah yang terbesar ada di Kota Batam dengan jumlah 16.678. Sementara kabupaten dan kota lain, Kota Tanjungpinang berjumlah 2.550. Dan untuk Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Kepulauan Anambas berjumlah sama yaitu 1.670.

Alokasi anggaran BLT dari Pemprov Kepri memang tercatat paling besar dialokasikan untuk Kota Batam. Pemprov Kepri memberikan bantuan untuk Kota Batam lebih Rp5 miliar, sementara untuk kabupaten dan kota lain seperti Kota Tanjungpinang menerima Rp765 juta. Adapun untuk Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Kepulauan Anambas menerima alokasi yang sama yaitu sebesar Rp501 juta.

Pemberian BLT ini juga sebagai bentuk keseriusan Gubernur Ansar dalam membantu masyarakat terdata tidak mampu di Provinsi Kepri dalam melindungi daya beli mereka. Adanya BLT dari Pemprov Kepri diyakini dapat meringankan beban masyarakat untuk menjangkau keperluan sehari-hari.

"Yang paling penting saya berpesan gunakan BLT itu untuk keperluan rumah tangga yang memang sangat diperlukan, jangan digunakan untuk hal-hal bukan keperluan primer,” tegas Gubernur Ansar.

Tidak hanya BLT untuk masyarakat tidak mampu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga mengalokasikan BLT untuk nelayan dengan anggaran sebesar Rp2,717 miliar sehingga total anggaran yang digelontorkan Pemprov Kepri untuk BLT adalah sebesar Rp10,990 miliar.

Adapun rincian anggaran yang diberikan untuk BLT nelayan yaitu Kota Batam Rp216 juta, Kota Tanjungpinang Rp114 juta, Kabupaten Lingga Rp765,9 juta, Kabupaten Natuna Rp487,5 juta. (*/rls/her)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar