Unitres PPA Polres Tanah Karo Tangkap Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun

Dikatakannya, peristiwa tersebut baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, pada 24 September 2022 lalu. Saat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Korban dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU setelah mengetahui kondisi korban yang sedang sakit dan terlihat beberapa bekas luka akibat penganiayaan di tubuh korban.
Mengetahui kejadian tersebut Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melakukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Karo.
Dari keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama 4 hari korban dirawat di RSU Kabanjahe, kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar dan bekas sundutan rokok.
Untuk gerak cepat penanganan tersebut, pihak Dinas PPPA dengan Kades Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo membagi tugas. Dinas PPPA bersama Kepala Desa Gurkinayan berkoordinasi untuk proses perujukan korban ke Medan.
Tulis Komentar