Unitres PPA Polres Tanah Karo Tangkap Pasutri Penganiaya Bocah 4 Tahun

Dari informasi yang didapat dari Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, korban, memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta.
Pada November 2021 lalu, Pal Mariati, bibi korban adalah adik kandung dari ayah kandung korban, datang ke Jakarta menjemput korban, dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang merawat korban, ayah korban menyuruh adiknya Mariati, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan.
Situasi ekonomi yang sulit yang dialami Mariati dan suaminya Josis Sembiring, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat Mariati mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubit dan memukuli korban dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bagian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.
Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, Josis Sembiring ikut juga marah. (*/rls/stm)
Tulis Komentar