Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Rutan Kelas II B Kabanjahe

Lanjut lagi dalam press conference, pekan lalu, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 2 kasus narkotika sabu sabu di TKP yang sama, di perladangan Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiganderket, dengan barang bukti sabu total berat bruto keseluruhan 24.25 gram, yang dilakukan tersangka HPA alias Gantang (46), warga Desa Jandi Meriah dan ASM (29), warga Desa Nari Gunung II.
Kesemua tersangka saat ini sudah ditahan dalam proses penyidikan. Kesemuanya dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Keberhasilan Satresnarkoba dalam memberantas narkotika sepekan terakhir, dengan 5 orang tersangka dan total keseluruhan barang bukti shabu shabu seberat bruto 319.23 gram, menunjukkan komitmen Polres Tanah Karo dalam upaya memberantas narkotika di Kabupaten Karo.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, bersama kita jaga masyarakat kita agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba," tutup Kapolres.(stm)
Tulis Komentar