SENGKETA LAHAN DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2092 Kali
Markas Polisi Resort Kota (Mapolresta) Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau.

"Poin ketiga berbunyi, menyatakan dalam hukum bilamana ada surat-surat untuk alas hak baik atas nama para tergugat maupun orang lain yang tidak mendapat izin dari para penggugat yang bersumber dari Surat Keterangan Hibah tanggal 16 Oktober 1995 adalah Batal dan Tidak Sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku," jelasnya.

Kesembilan, bahwa selanjutnya H Asril pemilik hibah mengajukan permohonan banding pada
28 Oktober 2010 di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan diputus pada 7 Juli 2011 dengan nomor Putusan: 172/PDT/2010/PT.PBR. 

Kesepuluh, selanjutnya H Asril pemilik Surat Hibah mengajukan Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI yang teracatat dalam Putusan Nomor : 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013 dengan Amar Putusan menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi H Asril tersebut dan menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000.

Kesebelas, bahwa Arwan pemilik SHM Nomor : 518 Tahun 2019 (Pelapor) adalah Pemilik Surat
yang dibeli dari Rennawati Setiawan yang asal Surat dari Surat Hibah milik Asril nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, pemberian hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih, SH yang telah dinyatakan Batal/Tidak Sah serta tidak berkekuatan hukum dan diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

"Sedangkan putusan perdata yang mengalahkan Surat Keterangan Tanah (SKPT) milik pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yakni Putusan Pengadilan Nomor : 42/Pdt/G/1997/PN.PBR tanggal 30 Mei 1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 19/Pdt/1999/PT.PBR Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3035 K Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001 tidak pernah melaksanakan sita eksekusi atau memerintahkan kepada pihak pemerintahan Kelurahan Sidomulyo dan Kecamatan Siak Hulu untuk mencoret dan membatalkan surat-surat milik pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Dan sebaliknya ternyata keabsahan terhadap SKPT milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru benar dan diakui oleh Pemerintahan setempat. Hal ini telah ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar Kecamatan Siak Hulu dengan dikeluarkan Surat Keterangan nomor : 07/SH/2021 tanggal 07 Januari 2021," tutup Sunardi. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar