LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru
Keenam, bahwa perkara gugatan Perdata antara pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru selaku pemilik SKPT dengan almarhum H Asril selaku pemilik Surat Hibah dalam gugatannya dimenangkan oleh H Asril.
"Dikarenakan almarhum H Asril memalsukan Surat Pernyataan dari Camat Siak Hulu untuk keperluan gugatan perdata yang isinya, bahwa selaku Pejabat Camat Siak Hulu tidak pernah mempersaksikan atau mengetahui SKPT milik pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Ada vonis pidana yang dilakukan almarhum H ASRIL nomor : 572/Pid.B/2009/PN.PBR tanggal 5 November 2009," ungkapnya.
Ketujuh, bahwa pada tanggal 14 Mei 2002, ahli waris dari almarhum RP Saragih dan almarhumah Minar Zeslida Pardede yakni Lindawati Saragih (Kuasa dari Pewaris) menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk tidak menerbitkan Sertifikat yang bersumber dari jual beli dengan alas hak Surat Hibah milik Asril nomor : 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 yang memenangkan Perkara Perdata atas tanah milik pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.
Putusan Perdata itu Nomor : 42/Pdt/G/1997/PN.PBR tanggal 30 Mei
1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 19 Pdt/1999/PT.PBR Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3035 K/Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001, dikarenakan hibah yang diberikan dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH kepada Asril adalah tanpa sepengetahuan dan seizin ahli waris, sebab tanah tersebut memang telah diperjualbelikan yang salah satunya pembeli adalah guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.
Kedelapan, selanjutnya ahli waris almarhum RP Saragih dan almarhumah Minar Zeslida Pardede yakni Lindawati Saragih, Dra Marsinta Uli Br
Saragih SH MH dan Tiarma Br Sartagih SH melakukan gugatan perdata di PN Pekanbaru dengan tergugatnya yakni Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH (pemberi hibah), H Asril (penerima hibah), Camat Tampan (dahulu) sekarang Camat Kecamatan Marpoyan Damai, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, yang tercatat dengan nomor Perkara : 62/PDT/G/2009/PN tanggal 17 Juni 2009, yang mana dalam Petitum Gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada poin ketiga.
Tulis Komentar