LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru
Ketiga, bahwa Mangaraja Puar Hamonangan Saragih anak kandung Minar Zeslida Pardede dan anak dari RP Saragih pada tahun 1995 telah memberikan hibah kepada saudara Asril padahal tanah yang dihibahkan Mangaraja Puar Hamonangan Saragih kepada Asril adalah
tanah milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.
"Dasarnya adalah milik Saiden Pardede
yang diperoleh dari Minar Zeslida Pardede dan surat hibah milik Asril tercatat dalam register Kecamatan Tampan Nomor : 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995," beber Sunardi.
Keempat, kemudin terjadi permasalahan hukum antara guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru
(pemilik SKPT Tahun 1982) dengan Asril (pemilik Surat Keterangan Hibah tahun 1995), dan terjadi Gugatan Perdata yang dalam putusannya dimenangkan oleh Asril pemilik Surat Keterangan Hibah dan tercatat dalam Putusan Nomor: 42/Pdt/G/1997/PN.PBR tanggal 30 Mei 1998 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 19/Pdt/1999/PT PBR Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3035 K/Pdt/2000 tanggal 25 Juli 2001.
Kelima, bahwa Asril (alm) sebelum dan sesudah memenangkan perkara perdata menjual tanah milik guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru melalui surat Keterangan Hibah nomor : 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 kepada beberapa orang.
"Di antaranya adalah SKGR Nomor : 109/SD/I/SR/1996 tanggal 15 Maret 1996, atas nama Meryani, SKGR Nomor : 202/SDT/VI/2002 tanggal 3 Juni 2002, atas nama Renawati
Setiawan/Enni Indrayati dan SKGR Nomor : 203/SDT/VI/2002/ tanggal 05 Juni 2002, atas nama Eddy S Ngadimo," ungkapnya.
Tulis Komentar