SENGKETA LAHAN DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2094 Kali
Markas Polisi Resort Kota (Mapolresta) Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau.

"Hari ini LSM Perisai menyampaikan informasi kepada Kapolresta Pekanbaru terkait fakta hukum bahwa Surat Hibah atas nama Asril berikut surat-surat lainnya yang diterbitkan dari dasar Surat Hibah seperti milik Arwan yang dibeli dari Renna Watie Setiawan, SHM milik Eddy S Ngadimo, SHM milik RS Mata SMEC dan SHM milik Meryani yang dijual kepada Antonius Halim dan kawan-kawan, semuanya telah dinyatakan BATAL atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum," ujar Sunardi, Selasa (4/10/2022).

"Dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Putusan tersebut yakni Nomor 62/Pdt/G/2009/PN.Pbr tanggal 26 Maret 2010 Jo No. 172/PDT/2010/PTR tanggal 7 Juli 2011 Jo Nomor 1000 K/Pdt/2012 tanggal 20 Januari 2013," sambungnya.

Dengan demikian, kata Sunardi, melalui putusan yang telah inkracht ini, setidaknya telah dapat membuka tabir dan polemik permasalahan terhadap tanah milik pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru dan dapat segera terselesaikan.

"Setidaknya bisa dijadikan dasar hukum kepada para Penegak Hukum untuk tidak melayani siapapun orangnya yang membuat laporan tentang permasalahan hukum dengan menggunakan legalitas surat yang telah dinyatakan batal seperti surat-surat yang diperoleh dari dasar surat hibah milik Asril (Almarhum) tersebut," papar Sunardi.

Atas temuan ini, Sunardi SH menegaskan bahwa DPP LSM Perisai akan segera meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk segera mencoret register dan membatalkan surat-surat yang terlanjur diterbitkan oleh Pertanahan Kota Pekanbaru dari dasar hibah saudara almarhum Asril tersebut. 

Ruko yang dibangun Eddy S Ngadimo yang diklaim lahannya milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar