PALSUKAN SERTIFIKAT DAN E-KTP

Rugikan Hingga Rp85 M, Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Diringkus

Di Baca : 4572 Kali
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepolisian RI membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp 85 miliar. Polisi menggelar konferensi pers Rabu (12/2/2020). (Puteri

Jakarta, Detak Indonesia--Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepolisian RI membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp 85 miliar. 

Polisi menangkap tujuh tersangka kasus sindikat penipuan jual beli rumah mewah di Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan Brawijaya III No.12 Jakarta Selatan. 

Ketujuh tersangka tersebut yakni Raden Handi, Dimas Okgi Saputra, Arnold Yosep, Henry Primariady, Bugi Martono, Denny Elza, dan Siti Djubaedah. Dua tersangka lainnya Neneng dan Ayu masih berstatus buron.

Kejadian berawal saat Indra Hoesein selaku pemilik rumah/korban hendak menjual rumahnya kepada tersangka senilai Rp70 miliar. Tersangka berpura pura seolah-olah ingin membeli rumah Indra Hoesein tersebut. Tersangka mengajak Indra untuk mengecek keaslian sertifikat rumahnya ke kantor notaris palsu bernama kantor Notaris Idham. 

Para tersangka ditangkap dan diamankan Polisi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar