PALSUKAN SERTIFIKAT DAN E-KTP

Rugikan Hingga Rp85 M, Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Diringkus

Di Baca : 4570 Kali
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepolisian RI membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp 85 miliar. Polisi menggelar konferensi pers Rabu (12/2/2020). (Puteri

Notaris Idham tersebut diketahui diperankan oleh tersangka Raden Handi (alias Adri). Di kantor Notaris Idham, korban memberikan fotokopi sertifikat untuk dicek di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta. Lalu korban ditemani tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN Jakarta Selatan. 

Tanpa sepengatahuan korban, sertifikat rumah asli tersebut ditukar ke sertifikat palsu. Sertifikat yang asli disimpan tersangka Dedi Rusmanto, kemudian sertifikat palsu diserahkan kepada korban. Setelah itu sertifikat asli diserahkan kepada tersangka Dimas Okgi dan Ayu. 

Kemudian, keduanya mengagunkan sertifikat rumah tersebut kepada rentenir. Mereka juga membuat E-KTP palsu menggunakan nama dan data korban Indra Hoesein dan istrinya tapi mengganti fotonya dengan wajah orang lain. Dimas dan Ayu juga membawa peran pengganti yang menyamar sebagai Indra Hoesein dan istrinya untuk meyakinkan rentenir itu. 

Keduanya mengagunkan sertifikat itu senilai Rp11 miliar. Selanjutnya uang Rp11 miliar tersebut ditransfer ke rekening Bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan kepada tersangka Arnold dan Neneng.

Korban Indra Hoesein baru menyadari kalau sertifikat asli miliknya dipalsukan ketika ada orang lain yang mau membeli rumahnya. Saat mereka mengecek sertifikat tersebut BPN menyatakan dokumen sertifikatnya palsu.

Barang bukti (BB) yang diamankan polisi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar