PALSUKAN SERTIFIKAT DAN E-KTP

Rugikan Hingga Rp85 M, Sindikat Jual Beli Rumah Mewah Diringkus

Di Baca : 4622 Kali
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Kepolisian RI membongkar sindikat kasus mafia tanah di Jakarta Selatan dengan kerugian mencapai Rp 85 miliar. Polisi menggelar konferensi pers Rabu (12/2/2020). (Puteri

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, atas kasus penipuan itu kerugian ditaksir mencapai Rp85 miliar. Kerugian Rp85 miliar dengan rincian Rp70 miliar dari pemilik sertifikat rumah dan Rp11 miliar dari rentenir yang memberikan pinjaman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8/2010 Pasal 3, 4, 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa sertifikat tanah asli dan palsu, e-KTP palsu, akta kuasa menjual, dan akta PPJB. 

Pada kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi saat hendak melakukan transaksi jual beli properti dan memastikan bahwa Notaris/PPAT yang akan dipakai harus akuntabel agar surat-surat dan dokumen berharga tidak disalahgunakan apalagi sampai dipalsukan.(jui)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar