LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru
"Kami juga meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk tidak melayani proses administrasi apapun juga terhadap surat-surat yang telah dinyatakan Batal atau Tidak Sah serta tidak berkekuatan hukum terhadap Surat yang terbit dari Surat Hibah Asril seperti yang tercantum dalam nama-nama tersebut di atas, sebab tanah-tanah tersebut adalah Sah milik dari para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru," tegas Sunardi SH.
Untuk diketahui, dalam surat yang dilayangkan ke Polresta Pekanbaru itu menguraikan kronologis permasalahan di antaranya;
Pertama, para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru pada 1979 membeli tanah dari Saiden Pardede yang pembayarannya secara angsur/kredit dan dipotong gaji selama 5 tahun melalui Koperasi Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru seluas ± 40.000 meter persegi.
Tanah itu terdiri dari 40 kapling dengan bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Pemilikan Tanah pada tahun 1982 sebanyak 37 Surat dari Kelurahan Sidomulyo yang ditandatangani oleh H Syamsuddin dan diketahui Camat Siak Hulu Kampar Drs Marzuki Darwis, Surat tanah
milik pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sebanyak 37 nama.
Kedua, bahwa Saiden Pardede memiliki tanah seluas kurang lebih 10 ha yang dibeli dari kakak kandungnya bernama Minar Zeslida Pardede istri dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bernama RP Saragih.

Deretan ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang diklaim lahannya milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru.
Tulis Komentar