SENGKETA LAHAN DI JALAN ARIFIN AHMAD PEKANBARU

LSM Perisai Beberkan Fakta ke Polresta Pekanbaru Soal Lahan Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2097 Kali
Markas Polisi Resort Kota (Mapolresta) Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Riau.

Dalam surat Nomor : 063/DPP/LSM-P/X/2022 tersebut, DPP LSM Perisai Riau mengungkapkan bahwa terkait laporan polisi nomor LP/B/451/V/2022/Reskrim, tanggal 23 Mei 2022 atas nama Arwan, sedangkan selaku terlapor adalah saudara Hadi dan kawan-kawan dengan tuduhan menggunakan Surat Palsu dan atau Penguasaan Tanah Tanpa Hak.

Ketua Umum DPP LSM Perisai, Riau,  Sunardi SH mengungkapkan, terhadap laporan dan tuduhan yang dilakukan oleh Arwan kepada saudara Hadi tersebut, maka pihaknya selaku yang diberi Kuasa menangani permasalahan tanah pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru ini mengungkap beberapa fakta yang perlu diperhatikan.

Ia menjelaskan, tentang status hukum permasalahan tanah pensiunan guru SMP Negeri 5 Pekanbaru telah didapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada tanggal 23 September 2022 yang isinya menyatakan bahwa Surat Hibah Nomor 515/035/KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 atas nama Asril yang dahulu dalam gugatan perdata mengalahkan SKPT tahun 1982 milik guru-guru SMPN 5 Pekanbaru.

Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar