Pengadilan Negeri Pasirpengaraian agar menegakkan kebenaran dan keadilan

Anggota Koperasi STJ Mencari Keadilan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian

Di Baca : 1140 Kali
Sidang lanjutan gugatan class action terkait Koperasi Sawit Timur Jaya berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rabu 22 Januari 2025. (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Sidang lanjutan gugatan class action terkait Koperasi Sawit Timur Jaya berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Rabu 22 Januari 2025.

Dalam sidang lanjutan kali ini, pihak yang terlibat dalam gugatan class action baik mantan Ketua Koperasi Jasmanedi maupun Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya saat ini yakni Akhirman KK turut  hadir di persidangan.

Dalam kesempatannya saat wawancara dengan sejumlah awak media, Asmanedi mantan Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya menyatakan bahwa pihaknya sebagai tergugat telah mengajukan 43 bukti yang diyakini dapat memperkuat posisi mereka sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya yang sah dalam gugatan class action ini.

"Dalam gugatan ini kami telah memberikan 43 bukti, sejumlah saksi dan juga menghadirkan saksi ahli yang diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan aturan yang berlaku. Kami Juga berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara kami ini dapat memutuskan perkara ini dengan mengedepankan keadilan sosial untuk kebaikan semua pihak baik itu kami tergugat maupun mereka penggugat," jelas Jasmanedi.

Sementara itu Akhirman KK, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya yang saat ini menjabat mengungkapkan pentingnya kesabaran dalam menghadapi proses hukum ini.
Ia meminta agar hakim dapat memutuskan perkara ini tanpa memihak kepada salah satu pihak, serta memastikan bahwa keputusan yang diambil benar benar berlandaskan kebenaran dan keadilan.

"Sebagai pihak yang sah dalam koperasi, kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memberikan keputusan seadil adilnya. Kami percaya bahwa kesabaran adalah kunci penyelesaian permasalahan ini," ujarnya.

"Sampai saat ini, sidang telah berjalan cukup panjang dan pada tanggal 19 Februari 2025 mendatang akan di putuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pasirpengaraian nantinya dapat menegakkan kebenaran dan keadilan di Kabupaten Rokanhulu ini agar tidak ada lagi perselisihan antar sesama seperti saat ini," tutup Akhirman. (ary)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar