PENGANIAYAAN BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN DIMUKA UMUM TERHADAP ORANG (Pasal 170 dan atau 351 KUH

Simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru Penganiaya Sekretaris KNPI Riau Diamankan Polda Riau

Di Baca : 2923 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Asep Darmawan Selasa siang (18/10/2022) menggelar konferensi pers telah diamankannya empat tersangka otak penganiaya Sekretaris DPD KNPI Riau Miftahul Syamsir. (Aznil Fajri/Detak Indones

 
"Dengan kesimpulan cedera tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi :
Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ancaman hukuman penjara selama - lamanya 9 (sembilan) tahun," kata Kombes Sunarto. 
 
Kemudian para tersangka juga diancam Pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ancaman hukuman penjara selama - lamanya 5 (lima) tahun. Kemudian pasal 55 KUHP orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 KUHP orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar