PENGANIAYAAN BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN DIMUKA UMUM TERHADAP ORANG (Pasal 170 dan atau 351 KUH

Simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru Penganiaya Sekretaris KNPI Riau Diamankan Polda Riau

Di Baca : 5075 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Asep Darmawan Selasa siang (18/10/2022) menggelar konferensi pers telah diamankannya empat tersangka otak penganiaya Sekretaris DPD KNPI Riau Miftahul Syamsir. (Aznil Fajri/Detak Indones

Setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama yang mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit. Korban juga mendengar kata-kata yang keluar dari pelaku saat mengeroyok ramai-ramai itu dengan kata-kata "matiin" (matikan, red). 
 
Hasil visum sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, tanggal 8 Oktober 2022 dengan hasil pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada ubun-ubun kepala sebelah kiri akibat kekerasan senjata tajam.

Ditemukan bercak pendarahan pada selaput bola mata, ditemukan luka lecet pada pergelangan tangan, pipi, daun telinga, dan ditemukan luka lecet disertai memar pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar