PENGANIAYAAN BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN DIMUKA UMUM TERHADAP ORANG (Pasal 170 dan atau 351 KUH

Simpatisan Pj Wali Kota Pekanbaru Penganiaya Sekretaris KNPI Riau Diamankan Polda Riau

Di Baca : 2928 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Asep Darmawan Selasa siang (18/10/2022) menggelar konferensi pers telah diamankannya empat tersangka otak penganiaya Sekretaris DPD KNPI Riau Miftahul Syamsir. (Aznil Fajri/Detak Indones

Peran tersangka Ded alias David melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata ke arah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.
 
Peran CAN alias Siwis melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca ke arah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.

Barang Bukti yang diamankan :
- 1 (satu) helai baju warna hitam milik korban.
- 1 (satu) buah pecahan piring.
- 7 (tujuh) buah pecahan gelas.
- 1 (satu) buah pecahan batu bata
- 1 (satu) unit HP Xiomi warna gold
- 1 (satu) unit HP Vivo 

Kronologis singkat pada Jum’at  7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, korban MIFTAHUL SYAMSIR dan pelaku Def Dkk bertemu di kedai kopi AW yang berlokasi di Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Pelaku Def mempertanyakan pernyataan korban MIFTAHUL SYAMSIR yang dimuat di media masa tentang kebijakan PJ Wali Kota Pekanbaru Muflihun (Uun) perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru. Namun saat itu pelapor mengatakan “Apakah ada pernyataan saya yang salah” dan dijawab oleh terlapor “Cara Kau Salah, ini namanya pembunuhan karakter”.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar