Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, Novin Karmila, Digelandang ke Sidang Tipikor PN Pekanbaru
Pekanbaru, Detak Indonesia--Penjabat Wali Kota Pekanbaru 2024, Risnandar Mahiwa, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Riau, Indra Pomi Nasution, mantan Kabag Umum Novin Karmila, digelandang disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sidang perdana, Selasa (29/4/2025).
Para terdakwa diangkut mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Di ruang sidang sudah padat sejumlah pengunjung termasuk puluhan wartawan dari berbagai media.
Para terdakwa menjalani sidang perdana dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024-2025. Kasus ini ditangani langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu di Pekanbaru. Bahkan rumah kediaman Kadishub Pekanbaru Yuliarso di Jalan Nilam Sakti juga sempat digeledah KPK dan menyita beberapa dokumen penting. Yuliarso mengaku dana Rp100 juta yang sempat masuk di rekeningnya sudah dikirim ke seseorang yang sampai kini masih misterius siapa seseorang dimaksud. Uang Rp100 juta itu hanya sempat ngeram di rekeningnya selama 1 jam. Setelah itu ditransfer ke seseorang atas perintah seseorang juga.
Dalam sidang ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM (Risnandar Mahiwa) selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK (Novin Karmila) selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK juga telah menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 lalu hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tahanan Cabang KPK.


Tulis Komentar