Kasus Korupsi

Risnandar Mahiwa, Indra Pomi, Novin Karmila, Digelandang ke Sidang Tipikor PN Pekanbaru

Di Baca : 3267 Kali
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru 2024 Risnandar Mahiwa (kanan) dan Sekdako Indra Pomi Nasution menjalani sidang Tipikor perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Risnandar juga pernah menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik 2012-2015. Kariernya di Kemendagri diawali sebagai pelaksana/staf Sub Bagian Penyusunan Progam dan Anggaran Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik 2011-2012. Risnandar Mahiwa ternyata juga pernah dipercaya menjadi Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah 2010-2011.

Harta kekayaan 
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 18 Maret 2024 lalu untuk laporan periodik 2023, Risnandar Mahiwa memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 1.909.830.065.

Dirangkum dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan seluas 33 meter persegi/28.25 meter persegi di Jakarta Pusat yang tercatat dari hasil sendiri senilai Rp830.000.000.

Kemudian, kendaraan yang merupakan hasil sendiri. Terdiri dari, mobil BMW 2011 seharga Rp160.000.000, motor Royal Enfield 2019 seharga Rp 70.000.000, dan sepeda Brompton 2018 senilai Rp25.000.000. Selanjutnya, harta bergerak lainnya Rp5.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 520.000.000, dan harta lainnya sebesar Rp340.000.000. Risnandar Mahiwa juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 40.169.935. Sehingga, jika dikurangi utang, total hartanya mencapai Rp 1.909.830.065. (azf)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar