Sunardi: Jangan-jangan Dugaan Suapnya Mengalir ke Dia

Perisai Nilai Sikap Penghulu Kampung Dayun Tidak Etis Ikut Komentari Eksekusi Lahan

Di Baca : 828 Kali
Aksi heroik warga mempertahankan lahan yang akan diconstatering/pencocokan dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak, Rabu (19/10/2022), namun gagal lagi, menyusul laporan dugaan suap dan korupsi sedang diproses Kejati Riau. Dana parkir di dua bank swasta

Sunardi menyayangkan betul statement Penghulu Kampung Dayun yang menyebut pemilik bukan orang Dayun. Ia mempertanyakan apakah tidak boleh orang luar Dayun membeli tanah di Dayun? Apakah berbeda orang Dayun dengan orang luar Dayun di mata hukum? Menurutnya Penghulu Kampung Dayun bisa menjadi penyebab provokasi baru atas sengketa lahan tersebut. 

“Jangan dia terlalu mengintervensi, dia harus sadar bahwa lahan 8.000 ha itu bukan hanya di desa Dayun saja, tetapi ada di Mempura, Sengkemang Koto Gasib. Selain dari 643 persil SHM di kawasan seluas 1.300 ha, di Sengkemang saja ada 698 persil baik SKT maupun sertifikat itu diklaim masuk 8.000 ha, belum lagi yang ada di Kampung Tengah ada ratusan surat milik warga,” kata Sunardi. 

Sunardi menjelaskan, terkait banyaknya lahan masyarakat di dalam kawasan PT DSI itu harus menjadi atensi Pemkab Siak untuk mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan. Termasuk Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diberikan kepada PT DSI, sebab kepemilikan masyarakat juga mempunyai surat-surat.

“Setelah kita melakukan pengamatan dan penilaian terhadap PT DSI, ada kesalahan fatal, itu sudah jelas izin-izin yang diberikan sudah jelas aturan hukumnya bahwa lahan garapan warga atau yang sudah ada surat-surat apalagi sudah ada SHM itu sudah wajib di-enclave, apabila PT DSI  tidak bisa persuasif kepada warga, atau warga tidak bersedia diganti rugi,” kata Sunardi lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar