Sunardi: Jangan-jangan Dugaan Suapnya Mengalir ke Dia

Perisai Nilai Sikap Penghulu Kampung Dayun Tidak Etis Ikut Komentari Eksekusi Lahan

Di Baca : 829 Kali
Aksi heroik warga mempertahankan lahan yang akan diconstatering/pencocokan dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak, Rabu (19/10/2022), namun gagal lagi, menyusul laporan dugaan suap dan korupsi sedang diproses Kejati Riau. Dana parkir di dua bank swasta

Sunardi mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap dugaan suap menjelang eksekusi tersebut di Kejati Riau. Ia mendorong semua yang terlibat di dalamnya agar dipanggil atau diproses secara hukum. 

“Kita terus mengawal kasus ini agar jelas siapa-siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya. Saya sampaikan kepada Penghulu Kampung Dayun agar hati-hati memberikan komentar terkait kasus ini,” tegas dia. 

Menurut Sunardi, Penghulu Kampung Dayun mengeluarkan kata-kata bertendensi dan cenderung provokatif. Penghulu Kampung Dayun telah menyebut kepemilikan lahan yang dikelola PT Karya Dayun seluas 1.300 ha hanya 23 nama yang bukan orang Kampung Dayun. Atas dasar itulah Penghulu Kampung Dayun menyuarakan agar putusan PN Siak untuk eksekusi dilaksanakan. 

“Dapat kami sampaikan, pemilik lahan itukan juga Warga Negara Indonesia yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Kabupaten Siak, Riau. Asal-muasal lahan itu adalah hasil jual beli dengan masyarakat pemilik terdahulu semasa Kades Dayun terdahulu pula,” kata Sunardi. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar