TAK ADA HGU, MISTERI DUGAAN TITIPAN UANG RP26 MILIAR DI PN SIAK RIAU

Kasus PT DSI, KNPI Riau Akan Audiensi ke Jaksa Agung RI

Di Baca : 284 Kali
Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus dan jajaran. (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Menindaklanjuti Aksi Perlawanan dan Perjuangan Rakyat di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang perlahan mulai menemukan titik terang.

Hal itu terlihat dari Aksi Penolakan Constatering/Pencocokan sekaligus Eksekusi Lahan Masyarakat oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak yang berhasil digagalkan.

Namun, keberhasilan itu sempat membuat masyarakat kecewa, tatkala mendengar pernyataan dari Penghulu Kampung Dayun bernama Nasya Nugrik, yang terkesan ingin membela PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Terhadap proses eksekusi Lahan seluas 1.300 hektare milik masyarakat, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau kembali berkomentar.

Menurut Larshen Yunus, pihaknya heran dengan Pimpinan PT DSI yang cenderung tak punya muka, tak punya malu sekaligus jelas-jelas tak punya dasar dalam menguasai lahan tersebut. Dilansir melalui salah satu media nasional JPNN, bahwa PT DSI melalui Humasnya telah terbuka mengatakan, bahwa perusahaan milik adik kandung Martias Surya Dumai itu tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, KNPI sebagai induk organisasi kepemudaan mencium aroma tak sedap terkait Status Legalitas Hukum dari PT DSI. Mulai dari Izin Pelepasan Hutan, hingga Penerbitan HGU.

Kasus Titipan Uang Rp26 Miliar, Pengakuan Tak Punya HGU, Hingga Niat Merampok 1.300 hektare Milik Rakyat, KNPI Riau: "PT DSI Layak di Tutup."

Menurut DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa perusahaan tersebut layak ditutup, serta pemiliknya wajib dipidanakan. Seperti yang dialami oleh PT Duta Palma, yang misteri kasusnya berhasil dibongkar oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

"Kami minta dan sekaligus mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, untuk segera lakukan Observasi dan Investigasi terhadap Kasus Titipan Uang Rp26 Miliar, Pengakuan Humas Ali Tanoto yang menyatakan PT DSI tak memiliki HGU, hingga niat untuk merampok 1.300 hektare lahan milik Rakyat. Kalau temuan itu benar adanya, maka PT DSI wajib senasib dengan PT Duta Palma," ungkap Larshen Yunus.

Bertempat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Rabu (26/10/2022) Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa di dalam tubuh perusahaan yang dimaksud sedang tidak baik-baik saja. Kasus PT DSI wajib dijadikan atensi bagi Pemerintah Pusat dan APH. Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu tegaskan, bahwa hukum harus benar-benar menjadi Panglima di negeri ini.

"InsyaaAllah besok kami ke Jakarta. Kami masukkan dulu Surat Permohonan Audiensi bersama bapak Jaksa Agung RI. Setelah itu Kami akan langsung membawa para petani yang menjadi korban atas kebiadaban PT DSI. Selain ke Jaksa Agung, kami juga akan lakukan hal serupa ke Mabes Polri dan Kementerian LHK di Jakarta. Pokoknya, pusat mesti tahu permasalahan ini. Bahkan Komisi terkait di DPR RI juga wajib tahu!" akhir Larshen Yunus, seraya menutup pernyataan persnya bersama para Pengurus KNPI Riau lainnya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar