Terdakwa: Tiga Hakim Bersikap seperti Pengacara Pelapor 

PN Pekanbaru Disorot, Terdakwa Aktivis Anti Korupsi dan Wartawan Merasa Dikriminalisasi 

Di Baca : 4834 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai Pekanbaru. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Namun, kata Anggota PWI Riau ini, begitulah faktanya praktik hukum dengan korban salah satunya Rudi Yanto ketika menjalankan tugas  dilindungi UU Pers Nomor 40/1999 sebagai Lex Spesialis. Aturan itupun diduga tetap dilanggar oleh aparat penegak hukum. 

"Sampai sekarang Aturan UU Nomor 40/1999 diduga jelas dilanggar aparat, saya yang harusnya dilindungi malah dikriminalisasi. Perlindungan wajib terhadap saya apalagi media saya Wartakontras.com memiliki Badan Hukum yang lengkap dan saya memiliki profesionalitas dan kompeten selaku Wartawan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Dewan Pers dan Wartawan Media Online dari Kementerian Kominfo RI," tegas Rudi Yanto. 

"Kendati demikian, kami yakini Majelis Hakim yang Mulia akan memberikan putusan memvonis bebas kami yang merupakan Hak Kami," tegas Rudi Yanto. 

Apalagi, lanjut Alumni Faperika Unri ini, PN Pekanbaru memiliki track record yang baik selama ini, pernah memutus bebas kasus yang sama yakni kasus yang sampai sidang tanpa alat bukti dan saksi, yakni kasus Mantan Dekan FISIP Unri yang divonis bebas PN Pekanbaru oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Estiono. Keputusan bebas PN Pekanbaru diperkuat Mahkamah Agung. 

"Persidangan yang kita lakukan ini yang diuji adalah opini pelapor tanpa didukung alat bukti dan saksi yang dapat membuktikan dakwaannya yang dilayani dengan baik oleh pihak kepolisian dan kejaksaan sehingga sampai ke pengadilan. Itu terbukti jpu sendiri bingung dengan dakwaannya di persidangan karena nggak ada alat bukti dan saksinya karena, apa yang didakwakan banyak fitnah, dalam artian kejadian yang tidak ada kami lakukan tidak ada alat bukti dan saksi terkait perusakan, kami didakwa masuk ke ruangan staf dan pimpinan BK DPRD Riau padahal itu tidak ada, terbukti di persidangan tidak ada alat bukti dan saksinya di persidangan," beber Rudi Yanto. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar