OBJEK EKSEKUSI SALAH SASARAN

Ribuan Warga Siap Hadang Tim Eksekusi PN Bangkinang

Di Baca : 2670 Kali

[{"body":"

Kabun,  Detak Indonesia<\/strong>--Sekitar 1.500 warga Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Riau Rabu (31\/1\/2018) siaga di lapangan di perkebunan sawit untuk menghadang Tim Eksekusi PN Bangkinang Kabupaten Kampar Riau yang akan mengeksekusi kebun sawit PTPN 5 Riau dan KUD Bumi Asih seluas 2.283,62 hektare. <\/p>\r\n\r\n

"Kami siap menghadang siapapun yang mengganggu kebun sawit anak kemenakan kami ini.  Biasanya ada yang mati bila ada kejadian di Desa Kabun kami ini, kami tidak takut," kata Ninik Mamak Kenagarian Kabun, Rohul, Riau H Burhan Dt Bendahara Rabu (31\/1\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Menurut Datuk Bendahara keturunan ke-19 ini, mereka dulunya di kawasan ini berkebun karet dan membayar pajak ke Kerajaan Siak di zaman sebelum kemerdekaan. Karena ingin anak kemenakan sejahtera di masa datang didapatlah bapak angkat PTPN 5 membangun kebun sawit pola KKPA tahun 2001 dan penanaman 2003.<\/p>\r\n\r\n

"Anak kemanakan kami ada sekitar 400 orang, belum dihitung keluarganya kalau dieksekusi kebun KKPA kami maka kami siap melawan sampai kapanpun," tantang Datuk Bendahara. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/7jto1om8h8\/31-ptpn-ya-sip.jpg","caption":"Sekitar 1.500 warga Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Riau dan sejumlah anggota KUD Bumi Asih dan karyawan PTPN 5 berkumpul di perkebunan sawit KKPA PTPN 5 Kabun siap menanti dan menghadang kedatangan Tim Eksekusi PN Bangkinang, Rabu (31\/1\/2018). Eksekusi ditunda karena objek eksekusi salah sasaran dan warga masih melakukan perlawanan melalui gugatan di PN Rohul Riau. (Aznil Fajri\/Detak Indonesia.co.id)"},{"body":"

Hal senada juga ditegaskan Ketua KUD Bumi Asih H Abdul Maas Dt Nuanso. Menurut Abdul Maas jika dieksekusi tumbang kebun sawit KUD itu seluas 700 hektare dengan 350 KK maka anggota KUD itu akan lawan dengan seluruh anggotanya dan Rabu (31\/1\/2018) massa anggota siap tempur menghadang jika alat berat masuk.<\/p>\r\n\r\n

Kades Kabun Amril dan Camat Kabun Rohul Anang kepada wartawan menjelaskan lokasi kebun sawit yang dipermasalahkan ini berada di wilayah administrasi Desa Kabun Kecamatan Kabun Rohul dan bukan masuk Kampar. KTP warga di sini juga KTP Rohul bukan Kampar.  Dalam setiap Pilkada maka warga mencoblos di TPS Rohul jadi bukan Kampar. <\/p>\r\n\r\n

"Karena ada permasalahan ini makanya kami rurun ke lapangan ke kebun sawit PTPN 5 di Desa Kabun ini," kata Amril dan Anang. <\/p>\r\n\r\n

Sementara tokoh masyarakat Kabun Mhd Aidy yang juga anggota DPRD Rohul Fraksi Demokrat menegaskan rencana eksekusi PN Bangkinang salah alamat dan tidak tepat pada sasaran di Sei Batu Langkah Desa Sei Agung sedangkan di lapangan ini kebun sawit PTPN 5 dan KUD Bumi Asih berada di Desa Kabun Kabupaten Rohul bukan di Kabupaten Kampar. <\/p>\r\n\r\n

"Oleh sebab itu diminta PN Bangkinang membatalkan rencana eksekusi karena objek yang akan dieksekusi salah alamat dan tidak tepat sasaran, " kata Mhd Aidy. <\/p>\r\n\r\n

Sementara karyawan PTPN 5 Desa Kabun,  Suryanto, Hari Girsang dan warga Sri Wahyuni serta Eva menjelaskan ada sekitar 182 orang karyawan PTPN 5 dan anak tambah istri 476 orang di Desa Kabun yang akan teraniaya bila kebun sawit itu dieksekusi tumbang. Namun katanya warga akan siap menghadang. <\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/7jto1om8h8\/31-ptpn-5-2-400.jpg","caption":"Ketua KUD Bumi Asih Desa Kabun H Abdul Maas Dt Nuanso yang menjalin kerja sama KKPA dengan PTPN 5 yang berusaha mempertahankan 700 hektare kebun sawit anggotanya."},{"body":"

Rencana eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN Bangkinang Rabu (31\/1\/2018) batal dilakukan dan diundur lagi pada 8 Februari 2018 pukul 09.00 WIB. <\/p>\r\n\r\n

Sementara dapur umum yang dibangun warga di lapangan sudah siap menyuplai komsumsi makan minum untuk 1.500 massa dan petugas dapur sudah menyiapkan masakan mulai pagi hari. Pihak PTPN 5 dan warga sudah melayangkan gugatan balik ke PN Rohul. Dalam masa ini sebenarnya tidak boleh dilakukan eksekusi, tapi PN Bangkinang tetap ngotot eksekusi. Lokasi objek bukan di Kampar, melainkan di Desa Kabun Rohul. Maka tidak ada kewenangan PN Bangkinang melakukan eksekusi. Dan pihak Polres Kampar juga tidak boleh masuk wilayah hukum Polres Rohul ini untuk melakukan pengamanan yang diminta PN Bangkinang.<\/p>\r\n\r\n

Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau telah melayangkan surat ke PN Bangkinang Nomor :B-369\/N.4\/Gp.2\/01\/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal Penundaan Pelaksanaan Eksekusi ditandatangani langsung oleh Uung Abdul Syakur SH MH selaku Jaksa Pengacara Negara yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Riau bahwa pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena terjadi kesalahan objek perkara sebagaimana penetapan Ketu PN  Pekanbaru tanggal 8 Maret 2017 No.102\/Pen.Pdt\/NonEksekutabel.<\/p>\r\n\r\n

Sementara warga mendesak pihak Kejati Riau untuk menyelidiki, memeriksa, dan memproses hukum kasus jual beli perizinan yang kini telah berpindah tangan ke perusahaan lain. Sesuai aturan Menteri LHK RI izin yang diberikan kepada perusahaan tidak boleh dijual kepada perusahaan lain. Jika tidak sanggup mengelola lahan itu harus dikembalikan ke Kementerian LHK RI.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/7jto1om8h8\/31-ptpn-5-400.jpg","caption":"Warga, pekerja kebun, anggota KUD, dan buruh PTPN 5 Riau yang mencapai 1.500 massa sudah berkumpul di kebun kelapa sawit PTPN 5 Desa Kabun Rohul siap menghadang dan melakukan perlawanan sampai titik darah terakhir terhadap siapa saja yang mengganggu kelapa sawit mereka."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar