MASALAH CONSTATERING/PENCOCOKAN DAN EKSEKUSI LAHAN

Demonstran dan Massa LSM Perisai Minta Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 M

Di Baca : 930 Kali
Demonstran dan massa LSM Perisai Riau melancarkan unjukrasa di Kejati Riau Kamis pagi (24/11/2022) minta Kejati Riau tuntaskan dugaan suap bos PT DSI Rp7 M. (foto ist)

"Tanggal 28 itu kan detik-detik akhir menjelang pelaksanaan Tour de Siak, seyogyanya pihak PN Siak turut serta menjaga konduisifitas di Siak. Makanya kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian di wilayah Kabupaten Siak untuk mengevaluasi kembali atas rencana Constatering dan Eksekusi yang ditetapkan PN Siak," seru Sunardi.

Untuk diketahui, perkara perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, merupakan sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.

Faktanya, lahan itu merupakan milik warga yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan.

Selain itu, sebut Sunardi, PT DSI yang mengklaim lahan sawit di Dayun dan telah beroperasi selama puluhan tahun, hingga detik ini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI selama beroperasi hingga saat ini tidak mengantongi atau tidak memiliki HGU, sehingga pelaku usaha perkebunan atas PT DSI tidak memiliki hak atas tanah untuk mengelola menjadi lahan perkebunan, usaha perkebunan yang dijalankan adalah ilegal," beber Sunardi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar