Demonstran dan Massa LSM Perisai Minta Kejati Riau Tuntaskan Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 M
Dijelaskannya, pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk membongkar bangunan dan benda-benda serta tanaman lainnya dan tanah itu diserahkan kepada negara yang tertuang dalam UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
"Banyak masyarakat yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI, di antaranya Koperasi Sengkemang, masyarakat Mempura, masyarakat Kampung Tengah. Ada 11 desa yang terzolimi akibat keberadaan PT DSI yang tidak memiliki HGU, atau disebut di sini adalah kebun ilegal," ungkapnya.
Untuk itu, ia minta dengan tegas kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kejati Riau agar benar-benar mengusut tuntas perusahaan yang bermasalah di Riau, karena hal ini jelas sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat sekitar.
Harapannya, Kejati Riau selalu konsisten dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi. Apresiasi yang cukup tinggi juga diberikan kepada Kajati Riau Dr Supardi SH MH dan Kejaksaan Agung RI yang telah mengemban amanah dengan baik.
Menanggapi pernyataan sikap dan dukungan dari DPP LSM Perisai Riau, Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas aksi damai dan penyerahan dokumen pendukung terkait kasus dugaan suap yang dilaporkan.
Tulis Komentar