Kajati Riau, Akmal Abbas, Resmi Memasuki Masa Purna Tugas
Pekanbaru, Detak Indonesia -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas sebagai pejabat Kejaksaan Republik Indonesia. Terhitung sejak 21 Agustus 2025, tongkat estafet kepemimpinan sementara dilanjutkan oleh Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Riau.
Prosesi pelepasan dan perpisahan berlangsung sederhana namun khidmat di Aula Kejati Riau, Kamis (21/8/2025). Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural, para jaksa, pegawai Kejati Riau, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau yang memberikan penghormatan atas dedikasi Akmal Abbas selama menjabat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan rasa hormat dan apresiasi atas pengabdian Akmal Abbas selama memimpin institusi Adhyaksa di Bumi Lancang Kuning, Riau.
"Bapak Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami keluarga besar Kejati Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan, dedikasi, serta pengabdian beliau selama bertugas di sini,” ujar Zikrullah.
Terkait pengisian kekosongan jabatan, Zikrullah menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menunjuk Wakajati Riau sebagai Plt Kajati hingga pejabat definitif dilantik.

Tulis Komentar