diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU 

PT Torganda Diduga Tidak Memiliki HGU, Aspemari Akan Demo BPN Riau

Di Baca : 798 Kali
Foto istimewa

Pekanbaru, Detak Indonesia--Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau terkait perkebunan kelapa sawit milik PT Torganda yang diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas lahan perkebunan sawit diperkirakan lebih dari 20.000 hektare.

Nur Rohim selaku Koordinator Umum dalam rencana aksi mengatakan  surat pemberitahuan aksi demo sudah dimasukkan ke Polresta Pekanbaru, rencana aksi hari Senin, 28 November 2022.

Perusahaan ini mulai beroperasi perkiraan pada 2004 diduga telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Indonesia ini. 

Masih kata Nur Rohim dalam Undang-Undang nomer 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 28 Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan. Perusahaan diharuskan memiliki HGU. Jika tidak memiliki HGU maka perusahaan tidak membayar uang pemakaian HGU ke Negara, diduga PT Torganda sangat merugikan Negara. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar