diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU 

PT Torganda Diduga Tidak Memiliki HGU, Aspemari Akan Demo BPN Riau

Di Baca : 817 Kali
Foto istimewa

Jika ada perusahaan memiliki HGU namun jangka waktu HGU nya habis dan tidak mengurus perpanjangan HGU maka tanah perkebunan yang dikelola otomatis kembali menjadi lahan yang dikuasai oleh Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 18/2021 pasal 21 (1) disebutkan yaitu menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada Negara setelah hak guna usaha hapus. 

"PT Torganda, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga sudah bertahun-tahun tidak memiliki HGU namun tetap beroperasi artinya PT Torganda mengelola tanah atau lahan milik Negara diduga melanggar peraturan yang berlaku," ucap Nur Rohim.

Rencana aksi demo di depan Kantor BPN Provinsi Riau dengan maksud agar pihak BPN mendengar aspirasi masyarakat, pemuda dan mahasiswa.

Ilham Sentosa Harahap selaku Koordinator Lapangan dalam aksi mendatang menyampaikan  mahasiswa dan pemuda tidak akan diam dan akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutannya direalisasikan. Ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar