DPP LSM Perisai Riau: Eksekusi Pengadilan Negeri Siak Tidak Prosedural !
Di Baca : 1752 Kali
Pelaksanaan constatering atau pencocokan dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak di Desa Dayun Siak Riau mengerahkan sekira 700 personel Polres Siak dan Polda Riau, Senin (12/12/2022). Pelaksanaan constatering dan eksekusi ini dinilai DPP LSM Peris
Menurut Sunardi sewaktu dia bertemu dengan Wakil Pengadilan Negeri Siak yang akan dilaksanakan hanya sebatas constatering dulu. Dari hasil constatering/pencocokan akan dibuat berita acara lalu dihadirkan pihak BPN Siak. Tapi faktanya tak dihadirkan BPN Siak.
"Saya menilai eksekusi PN Siak ini tidak prosedural. Taroklah menurut hukum itu dibolehkan. Harus patutlah, kan ada asas kepatutan harus dihargai dan dihormati hak orang lain. Dan ini harus dihargai," tutup Sunardi SH. (azf)
Tulis Komentar