Hasil Constatering PN Siak Semestinya Dirapatkan dengan BPN Siak

DPP LSM Perisai Riau: Eksekusi Pengadilan Negeri Siak Tidak Prosedural !

Di Baca : 1751 Kali
Pelaksanaan constatering atau pencocokan dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Siak di Desa Dayun Siak Riau mengerahkan sekira 700 personel Polres Siak dan Polda Riau, Senin (12/12/2022). Pelaksanaan constatering dan eksekusi ini dinilai DPP LSM Peris

"Jangan seenaknya dia (Tim Eksekusi PN Siak, red) mengeksekusi, tapi eksekusi di tanah orang lain. Di sini Saya katakan eksekusi dilakukan di tanah orang lain, bukan di tanah PT Karya Dayun. Bukan lahan milik PT Karya Dayun. Ini harus digarisbawahi. Sehingga menurut hemat saya PN Siak Riau ini salah sasaran. Seharusnya PN Siak itu objektiflah, saling komunikasilah. Dia dikasih melaksanakan constatering dan eksekusi tapi dia mengabaikan hak orang lain," urai Sunardi. 

"Karena sebagai Warga Negara Indonesia, kita mempunyai hak yang sama di mata hukum. Kami sudah meminta perlindungan sudah memberirahukan ke Polres Siak juga untuk minta perlindungan, tapi tidak mendapat perlindungan. Mengabaikan hak kami sebagai warga negara. Kami tidak mendapat pengayoman dan pengamanan yang baik. Kami melihat di sini ada pelanggaran sebagai warga negara yang harus dilindungi juga oleh polisi, tapi tidak dilindungi. Ada pemaksaan dan pengkondisian antara PN Siak dengan Polres Siak. Kita bisa menilai proses pengamanan oleh Polres Siak," kata Sunardi. 

Sunardi menyatakan kekecewaannya terhadap PN Siak, sebab masih ada hak orang lain di dalam itu sebenarnya tidak bisa dilakukan eksekusi oleh PN Siak. Tapi ini dipaksakan, tetap berjalan. 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar