DPP LSM Perisai Riau: Eksekusi Pengadilan Negeri Siak Tidak Prosedural !
"Sangat disayangkan hasil constatering/pencocokan itu tidak dimusyawarahkan dengan pihak BPN Siak. Pihak PN Siak memaksakan langsung melaksanakan eksekusi. Sedangkan di dalam areal yang dieksekusi itu ada hak orang lain yang perlu dilindungi gitu. Kenapa? Di dalam hukum yang dapat membatalkan sertifikat hak milik itu hanya dua. Yakni yang pertama BPN itu sendiri dengan alasan hukum yang jelas. Misalnya disitu terdapat pemalsuan. Dan ini sudah pernah dilaksanakan BPN atas putusan pengadilan. Kedua, yang bisa membatalkan sertifikat itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN," kata Sunardi.
Nah, inikan sudah ada yurisprudensi ketika PT DSI menggugat membatalkan sertifikat hak milik dalam Pelepasan Kawasan PT DSI itu sendiri di sini PT DSI itu dulu sudah kalah sudah berkekuatan hukum tetap sampai Peninjauan Kembali (PK).
Kemudian kejanggalan lain menurut Sunardi SH saat PN Siak melaksanakan eksekusi di lapangan tidak menghadirkan Termohon kuasa masyarakat yakni DPP LSM Perisai Riau.
Tulis Komentar