KASUS PEKERJAAN FIKTIF PENGECATAN GEDUNG DPRD RIAU TAHUN ANGGARAN 2015

DPRD Riau Beri Penjelasan Oknum ASN Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Tiang Pondasi DPRD Riau Ada yang Retak

Di Baca : 1106 Kali
Kabag Umum DPRD Provinsi Riau, Tengku Ikhsan beri klarifikasi tersangka Ag bukan ASN DPRD Riau sebagaimana disampaikan pihak Polda Riau, T Ikhsan diwawancarai wartawan menyusul ditangkapnya Ag (50) seorang Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Ditreskrimsus Pold

Atas perbuatannya, kini AG ditahan di sel Polda Riau dan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu tersangka juga diancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Pihak Ditreskrimsus Polda Riau masih mendalami aliran dana ke kontraktor fiktif, dan lainnya dan juga apakah ada pihak lain di DPRD Riau yang terlibat. 

Di sela-sela konfirmasi ke DPRD Riau ini Kamis siang (29/12/2022), wartawan mendapatkan pula informasi bahwa tiang pondasi gedung DPRD Riau yang selesai dibangun sekira tahun 2002 lalu tiang pondasinya ada yang tak menggunakan cor beton dan besi bertulang di tengahnya, tapi hanya memakai tiang pondasi berongga di dalamnya dan ada yang retak dikhawatirkan atap DPRD Riau bisa runtuh. Ini ditunjukkan oleh wartawan di DPRD Riau.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar