DPRD Riau Beri Penjelasan Oknum ASN Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau, Tiang Pondasi DPRD Riau Ada yang Retak
Menurut Sunarto lagi, hal itu dilakukan karena tersangka AG selaku Staff Bagian Umum DPRD Provinsi Riau waktu itu, membubuhkan tanda tangan pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi kebenaran atas kegiatan pekerjaan pengecatan Gedung DPRD Provinsi Riau yang merupakan dokumen kontrak tidak sah/fiktif. Pelaksana pekerjaan yang sebenarnya dilakukan oleh CV Lintas Raya sebagai pemenang lelang.
Akibat tindakan AG, Bank BJB Cabang Pekanbaru melakukan pencairan kredit ke rekening Giro CV Putra Bungsu sebesar Rp1,15 miliar dengan status kredit macet karena tidak ada sumber berbayar yang berasal dari pihak pemberi kerja ke rekening CV Putra Bungsu.
"PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk mengalami kerugian Rp1,15 miliar," ujar Sunarto.
Tulis Komentar