PASCA BENTROK BERDARAH DI KEBUN SAWIT M DASRIN DESA DAYUN SIAK

Warga Laporkan Pencurian TBS Sawit dan Pengrusakan ke Polda Riau

Di Baca : 852 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH (kiri), dan M Dasrin pemilik kebun sawit Desa Dayun Siak Riau (kanan). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Pemilik lahan bersertifikat di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau M Dasrin Nasution melaporkan sejumlah oknum yang diduga keras mencuri TBS sawitnya dan melakukan pengrusakan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pengrusakan, pencurian, Rabu (11/1/2023).

Laporan itu telah diterima Polda Riau nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 11 Januari 2023. Selain membuat laporan ke Polda Riau, M Dasrin juga telah meminta perlindungan hukum kepada Polres Siak dan Mabes Polri. 

Didampingi kuasanya, Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH, M Dasrin mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pengrusakan dan pencurian itu saat terjadi bentrok antara pihak keamanan PT DSI dan pekerja/penjaga kebun sawitnya.

Kebun sawit di kawasan itu diketahui telah dilakukan Constatering dan Eksekusi oleh PN Siak pada Senin lalu (12/12/2022) lalu atas permohonan PT DSI dan PT Karya Dayun selaku termohon. Namun, di dalam lahan yang disengketakan tersebut, terdapat lahan milik warga yang bersertifikat. Constatering tak tepat sasaran karena ada lahan warga bersertifikat yang belum dibatalkan secara hukum, baik oleh BPN maupun PTUN.

Barang bukti TBS sawit milik M Dasrin yang diduga dicuri dan alat berat yang merusak






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar