MASYARAKAT ATAU PAMSWAKARSA SEWAAN PT DSI?

Siapa yang Memulai Peristiwa Bentrok Berdarah di Dayun Siak?

Di Baca : 1079 Kali
Kuasa hukum PT DSI Suharmansyah SH MH (kiri), Kuasa masyarakat Dayun Sunardi SH (kanan).

"Sementara HGU milik PT DSI sampai detik ini nihil, sampai di 2023 ini. Mudah-mudahan ini dapat menjadi perhatian serius para pihak aparat penegak hukum," sambung Sunardi SH.

Sunardi SH menambahkan, saat ini, salah satu pemilik lahan HM Dasrin telah membuat laporan resmi Rabu (11/1/2023) ke Polda Riau terkait dugaan pencurian dan pengrusakan sebagaimana diatur pasal 362 dan 170.

Laporan itu telah diterima Polda Riau dengan nomor : LP/B/18/1/2023/SPKT/Polda Riau, tanggal 11 Januari 2023. Selain membuat laporan ke Polda Riau, HM Dasrin juga telah meminta perlindungan hukum kepada Kapolres Siak dan Mabes Polri. 

"Di sini nanti bisa kita buktikan dan dapat kita jadikan acuan bahwa siapa di antara kedua belah pihak yang benar-benar memiliki legalitas yang sah diakui oleh Negara. Apakah pihak pemilik sertifikat atau pihak perusahaan yang tidak memiliki HGU yakni PT DSI. Dan kita juga harus mengacu kepada putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2015 bahwa perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan wajib memiliki HGU dan IUP. Apabila salah satu di antara dua aturan tersebut tidak dimiliki, maka perusahaan itu harus ditertibkan," tururnya. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar